Semua Informasi Rujukan & Ambulance

Puskesmas Sambaliung Menyediakan Fasilitas Kesehatan Mobil Ambulance

Berdasarkan Pasal 1 Angka 14 Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (“PP Jaminan Kesehatan”), Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat. Manfaat pelayanan nonmedis meliputi manfaat akomodasi dan ambulans. Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas ke