Pada Hari Selasa tanggal 20 April
pukul 14.00 WITA dan Rabu 21 April 2021 pukul 09.30 WITA Kami melakukan advoksi
ke Tempat Bermain Anak yakni TIMEZONE (PT. Graha Matahari Fantasi) yang
beralamat di Jalan A.K.B Sanipah II Kelurahan Tanjung Redeb, Tempat Penitipan
Anak “Fauzil Adhim” dan Tempat Penitipan Anak “As Sakinah” Jl Hidayatullah
Kelurahan Tanjung Redeb. Pertama kami memperkenalkan diri serta maksud dan
tujuan kedatangan, setelah itu memberikan penjelasan terkait Perda penerapan
KTR, dimana dalam Perda tersebut disebutkan bahwa Tempat Bermain Anak dan
Tempat Penitipan Anak merupakan Fasilitas yang wajib menerapkan perda KTR. Dari
pihak pengelola menerima dengan baik kedatangan
Kami dan mengaku baru mengetahui tentang peraturan tersebut. Mereka pun
menyatakan siap menjalankan/menerapkan Perda tersebut di wilayah yang menjadi
tanggung jawabnya. Bersama dengan pihak pengelola dilakukan pemasangan stiker
sebagai tanda bahwa tempat tersebut menerapkan perda KTR.