Advokasi Penerapan Perda KTR di tempat Bermain Anak dan Tempat Penitipan Anak
  • Admin
  • 26 November 2021
  • 43 x

Pada Hari Selasa tanggal 20 April pukul 14.00 WITA dan Rabu 21 April 2021 pukul 09.30 WITA Kami melakukan advoksi ke Tempat Bermain Anak yakni TIMEZONE (PT. Graha Matahari Fantasi) yang beralamat di Jalan A.K.B Sanipah II Kelurahan Tanjung Redeb, Tempat Penitipan Anak “Fauzil Adhim” dan Tempat Penitipan Anak “As Sakinah” Jl Hidayatullah Kelurahan Tanjung Redeb. Pertama kami memperkenalkan diri serta maksud dan tujuan kedatangan, setelah itu memberikan penjelasan terkait Perda penerapan KTR, dimana dalam Perda tersebut disebutkan bahwa Tempat Bermain Anak dan Tempat Penitipan Anak merupakan Fasilitas yang wajib menerapkan perda KTR. Dari pihak pengelola menerima dengan baik kedatangan  Kami dan mengaku baru mengetahui tentang peraturan tersebut. Mereka pun menyatakan siap menjalankan/menerapkan Perda tersebut di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Bersama dengan pihak pengelola dilakukan pemasangan stiker sebagai tanda bahwa tempat tersebut menerapkan perda KTR.