GERMAS merupakan suatu tindakan
yang sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh
komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan dan kemampuan berperilaku sehat untuk
meningkatkan kualitas hidup. Dasar hukum pelaksanaan GERMAS adalah Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup
Sehat.
Ada 7 (tujuh) langkah penting dalam mewujudkan gerakan
masyarakat hidup sehat yaitu
1. Melakukan Aktivitas Fisik,
2. Makan Buah dan Sayur,
3. Tidak Merokok,
4. Tidak Mengkonsumsi Minuman Beralkohol,
5. Melakukan Cek Kesehatan Berkala,
6. Menjaga Kebersihan Lingkungan,
7. Menggunakan Jamban Sehat
Kegiatan sosialisasi Germas dilakukan di Wilayah kerja
Puskesmas Tanjung Redeb dengan metode siaran keliling ke depan2 rumah warga dan
di titik-titik keramaian.
Pelaksanaan GERMAS harus dimulai
dari diri sendiri, keluarga hingga masyarakat. Gerakan Masyarakat Hidup sehat
akan menjadikan kita lebih sehat dan produktif, memiliki lingkungan yang bersih
serta mengurangi beban biaya kesehatan akibat penyakit.
