Posyandu merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraannya. Kurang lebih 2 tahun terakhir Posyandu sebagai salah satu garda terdepan wadah pelayanan kesehatan dasar masyarakat tidak dapat menjalankan fungsinya secara maksimal dikarenakan kondisi pandemi Covid-19. Di awal tahun 2022 ini dengan semakin terkendalinya kondisi pandemi maka pelaksanaan kegiatan Posyandu dapat dimulai kembali dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Posyandu di Masa Pandemi Covid-19.
Dasar pengaktifan kegiatan Posyandu di wilayah kerja UPT Puskesmas Tanjung Redeb yaitu Surat Edaran Bupati Berau No. 440/2151/Set-1/XII/2021 Tentang Pengkatifan Kembali Posyandu. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan Posyandu di Masa Pandemi sesuai dengan surat edaran bupati yaitu:
1. Prinsip-prinsip Pencegahan Covid-19 di masyarakat dengan:
- Memakai Masker
- Selalu cuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer
- Menerapkan etika batuk-bersin
2. Posyandu dilaksanakan dengan menerapkan beberapa hal terkait antara lain:
- Mengatur jarak
- Menghimbau orang tua bayi dan balita membawa kain atau sarung sendiri untuk penimbangan atau bayi
ditimbang bersama orang tua
- Mengatur masuknya pengunjung ke area pelayanan sehingga tidak banyak orang
- Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir di Posyandu
- Kader yang sakit agar tidak bertugas saat pelayanan
- Menyediakan tempat sampah tertutup dan menjaga kebersihan