Sosialisasi Perda KTR di Tempat umum
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Kawasan
Tanpa Rokok, Kawasan Tanpa Rokok meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan,
tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan
umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Tempat Umum
adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau
tempat yang dapat dimanfaatkan bersama sama untuk kegiatan masyarakat yang
dikelola oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat. Adapun tempat Umum yang
dimaksud adalah hotel, restoran, swalayan, pasar tradisional, arena olah raga,
museum, terminal, dermaga penumpang, bandara, dan tempat umum/ tempat lain yang
ditetapkan.
Dalam ketentuan penerapan KTR, Pimpinan/penanggung jawab Tempat
Umum wajib untuk:
1.
Memasang tanda KTR pada halaman depan dan/atau tanda “Dilarang Merokok” dipintu
masuk utama dan/atau tempat yang mudah dibaca;
2. Menyediakan tempat khusus Merokok sesuai persyaratan yang
ditentukan;
3. Mengingatkan semua orang tidak Merokok di wilayah KTR;
4. Melarang adanya asbak selain pada tempat Merokok;
5. Melarang orang melakukan aktivitas berupa menjual, mengiklankan
atau mempromosikan Rokok.