Sosialisasi Perda KTR di Tempat umum
  • Admin
  • 26 November 2021
  • 242 x

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Kawasan Tanpa Rokok meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Tempat Umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat. Adapun tempat Umum yang dimaksud adalah hotel, restoran, swalayan, pasar tradisional, arena olah raga, museum, terminal, dermaga penumpang, bandara, dan tempat umum/ tempat lain yang ditetapkan.
Dalam ketentuan penerapan KTR, Pimpinan/penanggung jawab Tempat Umum wajib  untuk:

1. Memasang tanda KTR pada halaman depan dan/atau tanda “Dilarang Merokok” dipintu masuk utama dan/atau tempat yang mudah dibaca;
2. Menyediakan tempat khusus Merokok sesuai persyaratan yang ditentukan;
3. Mengingatkan semua orang tidak Merokok di wilayah KTR;
4. Melarang adanya asbak selain pada tempat Merokok;
5. Melarang orang melakukan aktivitas berupa menjual, mengiklankan atau mempromosikan Rokok.